84 / 100

WartaSugesti.com | DKI Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, kini mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Kala itu, sidangnya menjadi sensasi tersendiri karena disiarkan oleh berbagai stasiun televisi.

Kisahnya bahkan diabadikan dalam film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang tayang di platform Netflix.

Sebelum persidangan itu, Jessica Wongso, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier.

Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.

Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.

Hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica wongso

Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.

Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA.

Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.

Tak kenal lelah, Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.

18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat.

Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Dijemput oleh tim pengacaranya, Jessica pun keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (spam)