80 / 100 Skor SEO

SURABAYA, WartaSugesti.com – HS (20) membayar sewa hotel menggunakan uang palsu (upal), apes ulahnya dicurigai petugas hotel yang kemudian melaporkannya ke Polisi. Petugas bergerak cepat meringkus HS.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kapolsek Gubeng, Kompol Eko saat konferensi pers Kamis (14/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, HS ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.

Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu menyasar toko kelontong atau warung kecil.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,” kata Kompol Eko.

Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari.

Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

Dari keduanya, polisi menyita upal 202 juta, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4.

Pelaku terancam pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (met)