WartaSugesti.com | Jakarta – Pengacara Panca, ayah yang bunuh 4 anaknya, mengatakan hendak membantah dakwaan yang telah dibacakan Jaksa. Amriadi Pasaribu menilai ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sehingga pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan berencana hingga KDRT.
“Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29/05/24.
Amriadi mengakui perbuatan Panca memang salah dan pihaknya tak menampik pasal-pasal yang didakwakan Jaksa.
“Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami,” ujar Amriadi.
Polda Jatim Bangun RS Bhayangkara di Jombang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwa dalam persidangan yang menilai Panca didakwa pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga KDRT.
Terdapat tujuh poin pasal dakwaan yang dikenakan JPU, yakni empat pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang anaknya, dan tiga poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.
Empat anak Panca, VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca dengan dugaan pidana pembunuhan dan KDRT.(spam)